Das Leben ist nur einmal || Viel Spaß in deinem Leben

Selasa, 04 Mei 2021

Dokumen Menikah Dengan Warga Negara Jerman

Sebelum mengajukan dokumen, pastikan kalian memiliki niat dan tekad yang bulat. Jangan dengarkan kiri kanan kalian kalau bikin dokumen pernikahan dengan orang asing itu ribet dan bla bla bla. Semua itu bisa dilakukan asalkan kita menjalankannya dengan tulus dan niat serta tekad yang bulat. Katakan kepada diri kalian bahwa kalian PASTI BISA!

Berdasarkan pengalaman kami pernikahan di Jerman :

  • Langkah pertama :
    • foto Copy terlebih dahulu KTP, Akte Kelahiran dan juga Kartu Keluarga. Lalu buatlah surat pengantar dari RT dan RW.
  • Langkah kedua :
    • datang ke kelurahan untuk mendapatkan :
      • surat keterangan untuk menikah (N1)
      • surat keterangan asal usul (N2)
      • surat keterangan tentang orang tua (N4)
  • Langkah ketiga :
    • Buatlah surat keterangan belum menikah. Untuk mendapatkan surat keterangan belum menikah, bawalah surat keterangan N1, N2 dan N4 ke  :
      • untuk muslim, diterbitkan oleh kantor urusan agama (KUA). Untuk legalisasi SKBM, Kementrian Agama akan meminta bukti bahwa calon pasangan sudah pindah agama ke Islam.
      • untuk non muslim, diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil

    • akte kelahiran yang di perbaharui (dibuat di kantor Catatan Sipil). Dulu saya katakan kepada pihak Capil bahwa saya akan menikah dengan WN Jerman, dan dari Standestamt Jerman membutuhkan akte kelahiran saya yang di perbaharui (maksimal 6 bulan sebelum dokumen masuk ke Standestamt)
  • Langkah keempat :
    • foto copy KTP dan paspor yang dilegalisasir (saya lakukan di Jerman, karena saat itu saya sedang kunjungan ke Jerman dan kami sekalian konsultasi dengan Standestamt dan oleh pihak Standestamt paspor saya di foto copy oleh mereka dan langsung dilegalisasi. Dan itu gratis)
  • Langkah kelima :
    • melegalisir Akte kelahiran yang sudah di perbaharui dan juga surat keterangan belum menikah di Kementrian Hukum & HAM dan juga ke Kementrian Luar Negri. Untuk biayanya di Kemenkumham saat itu gratis (jangan lupa bawa map yaaa) dan untuk di Kemenlu biayanya tidak sampai Rp 100.000,-
  • Langkah keenam :
    • terjemahkan dokumen N1, N2, N4, surat keterangan belum menikah dan juga akte kelahiran ke dalam bahasa Jerman. Hanya penerjemah tertentu yang di akui oleh Kedutaan Jerman. Silahkan klik untuk melihat daftar penerjemah yang di akui oleh Kedutaan Jerman. Dulu kami menerjemahkan dokumen di Jerman dan biayanya itu jauh lebih mahal dibandingkan jika diterjemahkan di Indonesia.
  • Langkah ketujuh :
    • kirim dokumen ke Jerman
  • Langkah kedelapan :
    • kami bersyukur sekali, Standestamt di tempat tinggal suami tidak mempersulit pengurusan dokumen. Dari pihak suami hanya di minta Personalausweis oder Reisepass (Kartu identitas atau Paspor) dan juga surat keterangan register kelahiran.
     Setelah semua dokumen masuk, tibalah waktunya menunggu :) 

Akhirnya setelah menunggu 2 minggu, kami pun mendapatkan surat keterangan tentang pendaftaran pernikahan (Bescheinigung über die Anmeldung der Eheschließung) dan juga surat janji (Termin). Lalu scan surat ini dan kirim kepada calon dari WNI, karena surat ini akan dibutuhkan saat pengajuan visa dengan tujuan menikah

Saran saya, sebelum menikah buatlah juga surat perjanjian Pra-nikah di hadapan Notaris.

Dan setelah menikah di luar negri, jangan juga laporkan pernikahan kalian ke perwakilan Indonesia di Jerman lalu ke Catatan Sipil di Indonesia

Info lebih lengkap tentang dokumen menikah dengan WN Jerman, klik

 ''Mudah kan ?? Jadi jangan mengeluh ini dan itu lagi yaaa.. Cinta itu butuh perjuangan... Jadi jangan menyerah hanya karena pengurusan dokumen :)''

Semoga bermanfaat ya teman-teman :)

Bonus foto-foto :

(dokumen-dokumen yang diminta oleh Standestamt tempat tinggal suami)


(surat janji/Termin pernikahan yang dikeluarkan oleh Standestamt dan sangat penting untuk pengajuan visa)

(buku nikah kami)

(surat nikah kami gaessss)

 
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hörverstehen A1 Part 13

 >> Teil 1 Das Mädchen möchte .... öfter mit ihren Eltern ausgehen. länger ausgehen dürfen. so alt wie ihre Freundinnen sein. Das Mädc...