Das Leben ist nur einmal || Viel Spaß in deinem Leben

Minggu, 01 September 2019

Melaporkan Pernikahan Di Luar Negeri Ke Catatan Sipil

Hai sobat ,

di hari minggu ini aku ingin berbagi informasi tentang dokumen apa saja yang teman-teman butuhkan kalau teman-teman ingin melaporkan pernikahan yang di lakukan di luar negeri..
Jika sobat melakukan pernikahan di luar negeri, kalian harus melaporkan pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri kepada catatan sipil.

Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu di langsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan. Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. UU Perkawinan ini tak secara terang menyebut pelaporan ke perwakilan Indonesia. Pelaporan itu dimuat dalam UU Administrasi Kependudukan.
sumber : hukumonline.com

4 bulan setelah pernikahan kami di Jerman , kami pun terbang ke Indonesia untuk melaksanakan pesta pernikahan adat. Selain itu, kami juga melaporkan pernikahan kami di catatan sipil. 

Syaratnya :
  • Asli dan Foto Copy Sertifikat / Akta Perkawinan Luar Negri dan Terjemahannya (terjemahannya juga di foto copy)
  • Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia Setempat 
  • Foto Copy KK dan KTP 
  • Foto Copy Paspor suami dan istri
  • Foto Copy Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin
  • Foto berwarna kedua mempelai berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (WNI)
  • Asli dan Foto Copy Akta Kelahiran pasangan (WNA), di terjemahkan dan terjemahannya juga di foto copy
Walapun di samping kantor Dukcapil ada tukang foto copy, sebaiknya sobat mempersiapkan semuanya dari rumah . Takutnya,tukang foto copynya tutup dan sobat harus cari tukang foto copy lain yang notabene cukup jauh.
Jangan lupa nanti sobat mengisi formulir terlebih dahulu yang disedikan oleh pihak Dukcapil.
Jangan lupa juga bawa Map ya,supaya terlihat rapi dan tidak berceceran .
Anyway,kalau sobat tidak suka menunggu,disarankan datangnya pagi .
Kalau sobat sudah sampai di Kantor Dukcapil , sobat harus mengambil nomor antrian , dan tolong diperhatikan dengan saksama loket mana yang seharusnya sobat tuju (kalau saya dulu loket 3).
Pengurusannya +/- 1 minggu jadi sobat jangan terlalu cemas .
Dan terakhir yang membuat saya terkejut adalah pengurusan ini tidak dikenakan biaya 1 rupiah pun alias GRATIS (tahun 2018), jadi saya tidak tahu kalau nanti akan ada perubahan yaaaaa hahaahahahaha..
Okay sobat,hanya itu yang bisa saya sampaikan ...



Link Youtube Melaporkan Pernikahan Luar Negeri https://www.youtube.com/watch?v=jQsuH5hOVyM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hörverstehen A1 Part 13

 >> Teil 1 Das Mädchen möchte .... öfter mit ihren Eltern ausgehen. länger ausgehen dürfen. so alt wie ihre Freundinnen sein. Das Mädc...