jika sobat sudah melaksanakan pernikahan di luar negeri , jangan lupa untuk melaporkan pernikahan sobat kepada perwakilan Republik Indonesia setempat .
Nah , karena suamiku WN Jerman dan kami menikah di Jerman , jadi hari ini saya ingin berbagi kepada sobat pengalaman kami syarat untuk melaporkan pernikahan kami di KJRI Frankfurt.
Dari awal pengurusan dokumen pernikahan , kami mengurus semua tanpa agency .
Jadi kami tidak canggung lagi jika harus mengurus dokumen pasca menikah sendiri.
Setelah menikah kami langsung mencari tanggal untuk melaporkan pernikahan kami ke KJRI Frankfurt .
Kenapa kami memilih Frankfurt?
Karena KJRI Frankfurt inilah yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal kami (+/- 2,5-3 jam).
Syarat :
- Memiliki nomor registrasi diri di KJRI Frankfurt (Jadi harus lapor diri dulu ya sobat). Kalau sobat belum lapor diri , sobat silahkan baca link : https://keluargabatakdijerman.blogspot.com/2019/08/lapor-diri-pada-perwakilan-ri-di-jerman.html
- Formulir Aplikasi yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pemohon. Link formulir : https://www.indonesia-frankfurt.de/wp-content/uploads/2017/02/form_SK_legalisasi.pdf
- Foto Copy Akta Perkawinan di Jerman
- Akta Perkawinan asli diperlihatkan kepada petugas KJRI Frankfurt
- Foto Copy Paspor suami dan istri
- Foto Copy visa/izin tinggal/tanda pengenal suami dan istri
- Amplop balasan yang disertai alamat lengkap dan perangko secukupnya (minimal 3,05 Euro) untuk mengirim kembali surat keterangan yang sudah jadi .
Jika sobat tidak punya waktu untuk datang langsung ke KJRI Frankfurt,sobat bisa mengirim via Pos.
Tapi INGAT !!! dalam bentuk pos tercatat (Einschreiben) . Karena di dalam amplop berisikan dokumen penting , jadi sobat bisa tetap melacaknya.
Biayanya??? GRATIS
Berapa lama ??? 5 hari kerja , tapi sih saya waktu itu tidak sampai 5 hari
Link KJRI Frankfurt : https://www.indonesia-frankfurt.de/layanan-konsuler/surat-keterangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar