Apa saja syarat membuat paspor baru?
Bagaimana prosedur proses pembuatan paspor baru?
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis (nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua harus tercantum pada dokumen. Jika tidak, silakan lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang). ⇒ Pilih salah satu dokumen ini dan bawa yang ASLI !
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan UU.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari penjabat yang berwenang
(BAWALAH DOKUMEN ASLI DAN FOTO COPY, untuk fotokopi KTP di perbesar)
- Pendaftaran dan memilih jadwal melalui aplikasi M-Paspor ⇒ unduh di App Store atau Google Playstor
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;'
- setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Bagaimana mekanisme penerbitan paspor baru?
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor maksimal 2 jam setelah mendapatkan jadwal;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi;
- Adjudikasi.
- Paspor biasa 48 halaman : Rp 350.000
- E-paspor 48 halaman : Rp 650.000
- Layanan paspor selesai di hari yang sama ditambah Rp 1.000.000
Paspor dapat di ambil setelah 4 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, jangan lupa sertakan bukti pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar