jika kalian baru tinggal di negara lain , tentunya kita harus membuat Residence Permit agar kita tidak hempaskan dari negara tersebut .. Nah , kalau di Jerman namanya itu der elektronische Aufenthaltstitel (E-At).
Kalau sudah punya E-At kita bisa masuk Jerman dan kawasan Uni Eropa semau kita ,tapi ingaattttt!!!! Jangan lupa liat tanggal habis masa berlakunya. Supaya kita tidak ditolak ketika ingin masuk ke Jerman lagi.
Kalau kalian ingin membuat E-At , kalian harus datang ke Ausländerbehörde di Rathaus.
Syaratnya :
- Surat Nikah Asli (Heiratsurkunde)
- Asuransi kesehatan (Krankenkasse)
- Surat keterangan izin tempat tinggal dari pemilik tempat tinggal (Wohnungsgeberbestätigung)
- Slip 3 bulan gaji pasangan
- Paspor asli
- Kartu identitas pasangan
- Pas Foto (Ingat! Aturan pas foto di Jerman dan Indonesia sangatlah berbeda)
- Dan yang terakhir kalian akan diminta isi formulir
Setelah kalian mengajukan E-At tersebut , kalian akan diminta untuk menunggu +/- 6 minggu .
Pada saat pengambilan kalian harus membayar E-At tersebut, kalau saya dulu diharuskan membayar 120 Euro untuk di tahun pertama (tergantung daerah masing-masing).
Eitttzzzz sebelum membuat E-At kalian juga harus cek dulu ya masa berlaku paspor kalian , kalau sudah mendekati (+/- 1 tahun) , lebih baik kalian memperpanjang dulu izin paspor kalian.
Tampilan depan E-At :
Tampilan belakang E-At :
sumber : https://www.bamf.de/DE/Willkommen/Aufenthalt/eAufenthaltstitel/e-aufenthaltstitel.html
Terima kasih semuanya , semoga berguna :)
Terima kasih semuanya , semoga berguna :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar