baru tinggal di Jerman???
Cuzzz daftar diri supaya tidak di kira penduduk gelap hihihihihi ...
Tinggal di Jerman memang penuh dengan birokrasi ..
Sebagai WN Indonesia yang taat hukum dimana pun saya berada , saya langsung mendaftarkan diri sebagai penduduk baru di kota ini .
Untungnya Stadtbüro di kota kami dekat sekali dari tempat tinggal kami , tinggal menyeberang saja.
Syaratnya apa saja sih???
Gampang banget!
- Surat Nikah (Heiratsurkunde)
- Surat keterangan dari pemilik tempat tinggal kalian (Wohnsitzanmelden).
So,sekian dulu informasi singkat yang bisa saya tuliskan di blog ini .
Terima kasih :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar