Das Leben ist nur einmal || Viel Spaß in deinem Leben

Kamis, 15 Agustus 2024

Apostille Akta Kelahiran

Apostille adalah sebuah tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.


  • Link Apostille (silahkan klik)
  • Jika kamu belum mendaftarkan diri sebelumnya, klik daftar , kemudian isi data diri (NIK, nama lengkap, E-Mail, konfirmasi E-Mail & no. Hp)
  • Lalu bukalah E-Mail, karena kamu akan mendapatkan Password untuk akun AHU. Klik aktivasi akun atau link aktivasi. Setelah kamu mengaktivasi akun kamu, akan muncul tampilkan seperti di bawah ini :
  • Lalu klik buat permohonan, setelah itu pada kolom dokumen yang ingin dilegalisasi pilih dokumen kependudukan sedangkan pada kolom negara tujuan legalisasi pilih negara yang dituju (contoh : Germany)lalu klik Apostille

    • Lalu masukkan data kalian. Upload foto KTP dalam bentuk PDF. Kemudian nanti juga muncul kolom alamat, masukkan data alamat SESUSAI KTP.
    • Lalu input data dokumen yang ingin kalian Apostille :
      • Tipe Dokumen : 
        • Dokumen konvensional : dokumen yang di tanda tangan secara manual
        • Dokumen elektronik : dokumen yang tidak di tanda tangan secara manual, melainkan QR code.
      • Lampiran dokumen : file Akta Kelahiran yang di upload berupa PDF, PNG dan JPG. Maksimal data yang di upload 5 MB dan bisa melampirkan beberapa file.
      • Jenis dokumen : Dokumen Kependudukan
      • Nama dokumen : KUTIPAN AKTA KELAHIRAN 
      • Jumlah dokumen : 1
      • Nomor dokumen : masukkan nomor akta kelahiran
      • Nama yang tertera di dokumen : masukkan nama lengkap kamu
      • Tanggal dokumen : tanggal yang berada di atas tanda tangan orang yang menandatangani akta kelahiran kamu
    Contoh : 



  • Kemudian isi : 
    • Nama Pejabat Publik dan Jabatan yang menandatangani Akta Kelahiran kamu
    • Instansi Pejabat publik yang tertera di Akta
    • dan tempat dimana kamu akan mengambil Apostille kamu
Contoh beberapa kasus, perhatikan JABATAN & INSTANSI JABATAN PUBLIK, karena Akta kelahiran bisa saja berbeda-beda  : 



  • Setelah itu klik tambah permohonan lalu simpan & lanjutkan. Dan akan muncul Preview Pendaftaran Permohonan Apostille, yang berisi semua data yang telah kita masukkan. Cek kembali data-data tersebut PASTIKAN SESUAI DENGAN YANG TERTERA DI AKTA KELAHIRAN kamu. Jika ada data yang masih kurang atau ingin di koreksi, silahkan klik kembali.











  • Dan kemudian tambahkan permohonan, lalu ceklis & klik saya mengerti


















  • Konfirmasi -> klik Ya, Submit
  • *Jika nama pejabat publikmu tidak terdaftar, kamu akan menerima E-mail dan akan mendapatkan lampiran file berupa PDF , yang dimana file PDF tersebut kamu cetak dan di isi oleh pihak dinas kependudukan yang menandatangani Akta kelahiran kamu tersebut.


    INGAT!!!! kamu hanya memiliki waktu 7 hari kalender pasca pengajuan permohonan untuk memasukkan data yang harus di isi oleh pihak dinas kependudukan kamu.
    Masa menunggu apakah Apostille mu di tolak atau di terima adalah 3 hari kerja.

Jika Apostille ijazah mu berhasil :
  1. Maka kamu di minta untuk membayar Apostille sebesar Rp 150.000,- (panduan cara pembayaran) -> Kode voucher terlampir pada E-Mail yang kamu terima atau bisa kamu lihat di pengaturan pada daftar permohonan AHU kamu.
  2. Print bukti bayar
  3. Datang ke tempat cetak Apostille yang sesuai dengan yang kamu masukkan
  4. Bawa dokumen ASLI yang sudah kamu upload (KTP dan Ijazah yang kamu Apostille)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hörverstehen A1 Part 13

 >> Teil 1 Das Mädchen möchte .... öfter mit ihren Eltern ausgehen. länger ausgehen dürfen. so alt wie ihre Freundinnen sein. Das Mädc...