Apostille adalah sebuah tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.
- Link Apostille (silahkan klik)
- Jika kamu belum mendaftarkan diri sebelumnya, klik daftar , kemudian isi data diri (NIK, nama lengkap, E-Mail, konfirmasi E-Mail & no. Hp)
- Lalu bukalah E-Mail, karena kamu akan mendapatkan Password untuk akun AHU. Klik aktivasi akun atau link aktivasi. Setelah kamu mengaktivasi akun kamu, akan muncul tampilkan seperti di bawah ini :
- Lalu klik buat permohonan, setelah itu pada kolom dokumen yang ingin dilegalisasi pilih dokumen kependudukan sedangkan pada kolom negara tujuan legalisasi pilih negara yang dituju (contoh : Germany), lalu klik Apostille
- Lalu input data dokumen yang ingin kalian Apostille :
- Tipe Dokumen :
- Dokumen konvensional : dokumen yang di tanda tangan secara manual
- Dokumen elektronik : dokumen yang tidak di tanda tangan secara manual, melainkan QR code.
- Lampiran dokumen : file Akta Kelahiran yang di upload berupa PDF, PNG dan JPG. Maksimal data yang di upload 5 MB dan bisa melampirkan beberapa file.
- Jenis dokumen : Dokumen Kependudukan
- Nama dokumen : KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
- Jumlah dokumen : 1
- Nomor dokumen : masukkan nomor akta kelahiran
- Nama yang tertera di dokumen : masukkan nama lengkap kamu
- Tanggal dokumen : tanggal yang berada di atas tanda tangan orang yang menandatangani akta kelahiran kamu
- Kemudian isi :
- Nama Pejabat Publik dan Jabatan yang menandatangani Akta Kelahiran kamu
- Instansi Pejabat publik yang tertera di Akta
- dan tempat dimana kamu akan mengambil Apostille kamu
Contoh :
Contoh beberapa kasus, perhatikan JABATAN & INSTANSI JABATAN PUBLIK, karena Akta kelahiran bisa saja berbeda-beda :
- Setelah itu klik tambah permohonan lalu simpan & lanjutkan. Dan akan muncul Preview Pendaftaran Permohonan Apostille, yang berisi semua data yang telah kita masukkan. Cek kembali data-data tersebut PASTIKAN SESUAI DENGAN YANG TERTERA DI AKTA KELAHIRAN kamu. Jika ada data yang masih kurang atau ingin di koreksi, silahkan klik kembali.
- Konfirmasi -> klik Ya, Submit
*Jika nama pejabat publikmu tidak terdaftar, kamu akan menerima E-mail dan akan mendapatkan lampiran file berupa PDF , yang dimana file PDF tersebut kamu cetak dan di isi oleh pihak dinas kependudukan yang menandatangani Akta kelahiran kamu tersebut.
INGAT!!!! kamu hanya memiliki waktu 7 hari kalender pasca pengajuan permohonan untuk memasukkan data yang harus di isi oleh pihak dinas kependudukan kamu.
Masa menunggu apakah Apostille mu di tolak atau di terima adalah 3 hari kerja.
- Maka kamu di minta untuk membayar Apostille sebesar Rp 150.000,- (panduan cara pembayaran) -> Kode voucher terlampir pada E-Mail yang kamu terima atau bisa kamu lihat di pengaturan pada daftar permohonan AHU kamu.
- Print bukti bayar
- Datang ke tempat cetak Apostille yang sesuai dengan yang kamu masukkan
- Bawa dokumen ASLI yang sudah kamu upload (KTP dan Ijazah yang kamu Apostille)
Info lebih lengkap :
permohonan_legalisasi [AHU ONLINE]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar